A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Dua Tahun DPO, Pencuri Motor Dibekuk Polsek Padangratu | Harian Momentum

Dua Tahun DPO, Pencuri Motor Dibekuk Polsek Padangratu

440 Views
Tersangka pencuri motor di wilayah hukum Polres Lampung Tengah./ist

MOMENTUM, Gunungsugih--Dua tahun dicari atau DPO, pelaku pencurian sepeda motor berinisial WP akhirnya berhasil dibekuk anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Padangratu.

"Pelaku berinisial WP (29) ini merupakan warga Kampung Bandarsari dan sudah lama menjadi target operasi," kata Kapolsek Padangratu Kompol Muslikh, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Rabu (28-4-2021).

Menurut dia, tersangka pencurian itu ditangkap saat berada di kediamannya, pada Selasa kemarin. 

Penangkapan berawal dari informasi tentang tersangka yang pulang kampung di Bandarsari Kecamatan Padangratu. Mengetahui itu, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku yang sudah menghilang kurang lebih dua tahun.

Kompol Muslikh mengatakan, pelaku itu telah melakukan tindak pidana pencurian motor milik korban Susi (31) saat menyaksikan acara pembagian hadiah lomba hari kemerdekaan di lapangan sepak bola Kampung Margorejo Kabupaten Lampung Tengah.

Korban yang memarkirkan sepeda motornya di pingir lapangan tersebut, mengetaui kendaraannya telah hilang usai menonton acara dan hendak pulang ke rumah.

Akibatnya, korban mengalami kerugian dengan hilangnya Honda Beat warna hitam bernomor polisi BE 7971 IA.

"Setelah melakukan penyeledikan dan penangkapan para pelaku yang ikut melakukan pencurian, SB (penadah, RS (penadah), NP (penadah), PB (penadah), semuanya sudah menjalani hukuman, tinggal WP yang telah menghilang kurang lebih dua tahun," imbuh Muslikh.

Atas perbuatannya, pelaku WP dijerat Pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman penjara selama tujuh tahun penjara.(**)

Laporan: Mujahid/Asdijal

Editor: Agus Setyawan