A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

PERADI Bandarlampung Sikapi Penangkapan Advokat | Harian Momentum

PERADI Bandarlampung Sikapi Penangkapan Advokat

607 Views
Suasana rapat anggota DPC PERADI Kota Bandarlampung./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Kota Bandarlampung melaporkan perihal penangkapan salah satu anggotanya oleh pihak kepolisian ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN) organisasi profesi tersebut.

Juru Bicara Tim Advokasi DS, Alfian, S.H., M.H. mengatakan organisasi yang menaungi advokat atau pengacara sudah melapor ke pusat. "Dari dialog DPC dengan Kabid Pembelaan Profesi Advokat DPN PERADI Antoni Silo, menghasilkan dua kesepakatan," kata Alfian, seperti dalam rilis yang dikutip harianmomentum.com, Senin (15-2-2021).

Menurut dia, kesepakatan itu yakni mendukung semua upaya DPC demi terjaganya marwah profesi advokat sebagai penegak hukum seperti halnya polisi, jaksa dan hakim. Kemudian, DPN PERADI juga mengawal tindak lanjut pengaduan Tim Advokasi DS ke sejumlah institusi terkait.

Selain itu, Tim Advokasi DS juga telah membuat surat laporan ke Kapolri, Kabareskrim, Kompolnas dan Komisi III DPR.

"Inti laporan mengenai dugaan pelanggaran prosedural oleh penyidik dalam penangkapan dan penahanan rekan DS," ujar Alfian.

Sebelumnya, pengacara berinisial DS ditetapkan Penyidik Polresta Bandarlampung sebagai tersangka atas tindak pidana menutup jalan di Terminal Kemiling, setelat ditangkap pada Jumat (5-2).

Lahan itu merupakan lahan sengketa kliennya yang bernama Broto yang dengan Pemerintah Kota Bandarlampung.

DS dilaporkan oleh UPT Terminal Kemiling dengan dugaan pasal 192 ayat 1 KUHP tentang tindakan dengan sengaja melakukan penutupan jalan secara disengaja dan mengganggu lalu lintas umum.(**)

Editor: Agus Setyawan