A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Sengketa Pilkada, Putusan Dismissal Dibacakan MK 15-17 Februari | Harian Momentum

Sengketa Pilkada, Putusan Dismissal Dibacakan MK 15-17 Februari

2239 Views
Panitera pada Mahkamah Konstitusi, Muhidin, memberikan keterangan mengenai kegiatan yang telah dilakukan, serta rencana dan strategi dalam pelaksanaan sidang penyelesaian perselisihan hasil pilkada, Jumat (12-2-2021). Foto: Humas MK

MOMENTUM, Bandarlampung--Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan dismissal (hasil penelitian gugatan, red) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada 15-17 Februari 2021.

Demikian disampaikan Panitera MK, Muhidin, sebagaimana yang diwartakan laman mkri.id, Jumat (12-2-2021).

“Namun patut diketahui, bahwa sidang pengucapan putusan ini berbeda dari sidang sebelumnya karena dilakukan secara daring. Maka tidak ada satu pihak pun yang hadir langsung di MK. Mereka cukup hadir melalui ruang virtual saja,” jelas Muhidin.

Terkait agenda MK berikutnya, Muhidin mengatakan bahwa terhadap perkara yang dinyatakan lanjut, akan digelar sidang pembuktian.

Pada tahap ini, para pihak dapat menambahkan alat bukti, baik yang tertulis maupun menghadirkan saksi dan ahli.

Namun, catatan pentingnya adalah para ahli dan saksi yang akan dihadirkan pada sidang, cukup memberikan kesaksian dan keterangan secara daring.

“Untuk itu, diharapkan juga kepada para pihak untuk menyerahkan daftar saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan minimal sehari sebelum persidangan,” terang Muhidin.

Muhidin menegaskan bahwa setelah nantinya semua sidang pembuktian diselenggarakan, Mahkamah akan kembali memeriksa secara tertutup.

Selanjutnya, jelang akhir Maret 2021, akan disampaikan pula putusan atas perkara-perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 tersebut.

Di Provinsi Lampung, setidaknya ada empat gugatan PHP yang telah berproses di MK: Lampung Selatan, Lampung Tengah, Pesisir Barat, dan Bandarlampung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun harianmomentum.com, Jumat (12-2), putusan untuk PHP  Kota Bandarlampung dan Kabupaten Lampung Selatan dijadwalkan pada Senin (15-2), pukul 13.00 Wib.

Sedangkan untuk PHP di Kabupaten Lampung Tengah dijadwalkan pada Selasa 16 Februari 2021 pukul 09.00 Wib.

Sementara PHP untuk Kabupaten Pesisir Barat, belum ditentukan jadwal pembacaan putusannya.

Pasca putusan MK tersebut, KPU kabupaten/kota harus menetapkan pasangan calon kepala daerah (paslonkada) terpilih paling lama lima hari.

Hal itu sebagaimana surat edaran KPU RI bernomor 152/PY.02.1-SD/03/KPU/II/2021 yang ditujukan pada KPU provinsi dan kabupaten/kota perihal penetapan paslonkada terpilih pasca putusan dismissal.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi