A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Disebut Tak Penuhi Syarat Formil, ini Kata Pengacara Himel | Harian Momentum

Disebut Tak Penuhi Syarat Formil, ini Kata Pengacara Himel

871 Views
Ilustrasi sidang MK. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menyebut bahwa permohonan gugatan yang disampaikan pasangan calon kepala daerah (paslonkada) nomor urut 03, Hipni - Melin (Himel) tidak memenuhi syarat formil.

Hal itu disampaikan pengacara KPU Kabupaten Lamsel, Rozali Umar, dalam sidang beragendakan mendengar jawaban termohon dan keterangan Bawaslu serta pihak terkait di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (8-2-2021).

"Pemohon tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Peraturan MK nomor 6 tahun 2020," kata Rozali dihadapan majelis. 

Selanjutnya, Rozali juga menyatakan bahwa pemohon tidak punya kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan dalam perkara tersebut. 

"Karena intinya melampaui ambang batas yang diatur dalam ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf (d) Undang-undang nomor 10 tahun 2016," terangnya. 

Dia menyebut, jumlah penduduk di Lamsel lebih dari satu juta jiwa, sehingga berlaku ambang batas 0,5 persen dari total suara sah, atau selisih suara maksimal 2.213. 

"Faktanya jumlah selisih suara pemohon dengan peraih suara terbanyak mencapai 23.528," sebutnya.

Sebelumnya Rozali juga sempat menyebut bahwa perbaikan permohonan dari pemohon telah melampaui batas waktu yang ditentukan MK. 

"Tenggat waktu perbaikan permohonana paling lambat 22 Desember, tapi pemohon menyamnpaikan perbaikan permohonannya pada 23 Desember 2020," ucapnya.

Baca juga: Sengketa Pilkada, Ini Tiga Permohonan KPU Lamsel ke Hakim MK

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Himel, Jauhari menanggapi dengan santai. 

"Merekakan termohon, jadi wajar sajalah kalau berkata serperti itu (Himel tidak ada legal standing-nya, red). Mementahkan tuntutan kita, dengan mencari pembenaran mereka," kata Jauhari saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Jauhari juga menanggapi pernyataan pihak KPU yang menyebut mereka telah melampaui batas waktu alias telat dalam penyampaian perbaikan permohonan.  

"Kalau telat, otomatis kita tidak diterima sebagai pemohon dalam perkara nomor 47 ini. Buktinya dari sidang pertama itu lanjut sampai sekarang. Sampai mendengar jawaban termohon," jelasnya.

Lebih lanjut Jauhari menegaskan keyakinannya, bahwa permohonan mereka akan dikabulkan oleh majelis MK. 

"kita yakin dikabulkan oleh MK karena kita sudah sampaikan data dan sudah ada pengakuan dari Bawaslu yang menyebut ada sekitar 30 ribu-an masyarakat yang tidak dapat C6 dari KPU. Bawaslu sudah mengakui itu. Itu yang membuat kami optimis," ungkapnya.

Permohonan Himel pada majelis MK diantaranya meminta pembatalaan surat keputusan KPU Lamsel terkait penetapan perolehan suara Pilkada tahun 2020 di kabupaten setempat.

"Kami juga meminta dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa kecamatan yang kita temukan adanya tingkat kehadiran pemilih di bawah 50 persen," tutupnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi