A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Sidang Perdana MK, Yutuber Tetap Konsisten | Harian Momentum

Sidang Perdana MK, Yutuber Tetap Konsisten

1320 Views
Para hakim MK yang menangani sidang PHP. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Pasangan calon kepala daerah (paslonkada) Kota Bandarlampung nomor urut 02, M Yusuf Kohar - Tulus Purnomo (Yutuber) tetap konsisten, mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu terungkap dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kota Bandarlampung di MK pada Kamis (28-1-2021).

Sidang beragendakan pemeriksaan pendahuluan itu dihadiri Ahmad Handoko dan Yopie Hendro. Keduanya merupakan pengacara pasangan calon kepala daerah (paslonkada) Bandarlampung nomor urut 02, M Yusuf Kohar - Tulus Purnomo (Yutuber) selaku pihak pemohon.

Kemudian sebagai termohon, hadir dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung Dedy Triadi (ketua) didampingi kuasa hukumnya.

Dalam sidang tersebut, pengacara Yutuber membenarkan terkait telah dicabutnya permohonan PHP di MK. Hal itu disampaikan Ahmad Handoko di hadapan majelis hakim MK.

"Benar yang mulia, kami telah melakukan penarikan berkas gugatan. Sampai sekarang ketetapan kami masih seperti itu," ungkap Handoko, ketika ditanya hakim soal pencabutan perkara di MK.

Mendengar jawaban tersebut, hakimpun menghentikan sidang PHP Kota Bandarlampung dan memperbolehkan pemohon Yutuber, termohon KPU, dan pihak terkait Bawaslu untuk keluar dari ruang persidangan.

Hingga berita ini diturunkan, pengacara Yutuber, Ahmad Handoko belum berhasil diwawancarai lebih lanjut. Saat dihubungi ke nomor teleponnya dalam keadaan tidak aktif.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi