A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Tindaklanjuti Putusan MA, Ketua KPU: Kami Taat Hukum | Harian Momentum

Tindaklanjuti Putusan MA, Ketua KPU: Kami Taat Hukum

1024 Views
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung Dedy Triadi. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung Dedy Triadi menyatakan siap menindaklantuji putusan Mahkamah Agung (MA) jika telah menerima salinan putusannya.

"Kami taat hukum. Sebagaimana kami menindak lanjuti amar putusan bawaslu prop lampung yang lalu,  maka kami juga akan menindak lanjuti amar putusan MA sebagaimana diatur dalam UU no.10 tahun 2016 pasal 135A ayat 8,” kata Dedy Triadi melalui siaran persnya, Rabu malam (27-1-2021).

Baca juga: Begini Tanggapan Bawaslu Lampung Terkait Putusan MA

Meski demikian, Dedy menyatakan hingga saat ini belum menerima secara resmi salinan putusan atau pemberitahuan dari panitera TUN MA.

"Kami sebagai termohon belum menerima salinan putusan atau pemberitahuan resmi dari panitera TUN MA," ujar mantan jurnalis itu.

Anggota KPU Kota Bandarlampung Divisi Hukum, Robiul menambahkan, apabila salinan putusan MA sudah diterima secara resmi, KPU Kota Bandarlampung akan mempelajari amar putusan tersebut dan menindak lajuti sesuai pasal 135S ayat 8. (**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi