A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Tok, Gugatan Eva-Deddy Dikabulkan MA | Harian Momentum

Tok, Gugatan Eva-Deddy Dikabulkan MA

1487 Views
Salinan, amar putusan MA di lan resminya. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Gugatan yang dilayangkan Eva Dwiana - Deddy Amrullah dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Dengan demikian, Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung prihal pembatalan pasangan calon kepala daerah (paslonkada) nomor urut 03 Eva Dwiana - Deddy Amrullah dicabut alias tidak berlaku.

Kabar tersebut disampaikan  MA melalui situs resminya sebagaimana yang dilansir harianmomentum.com, Rabu (27-1-2021), perihal Putusan Mahlamah Agung Nomor 1.P/PAP/2021.

Dalam putusan tersebut, dijelaskan bahwa perkara tersebut ditangani oleh Hakim Ketua H. Supandi, dan Hakim Anggota Is Sudaryono dan Hary Djatmiko.

Selanjutnya dalam pokok sengketa MA menyebutkan lima poin:

Poin kesatu, mengabulkan permohonan Pemohon Eva Dwiana dan Deddy Amarullah untuk seluruhnya.

Poin dua, menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandarlampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, Nomor Urut 03.

Poin tiga, memerintahkan termohon untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandarlampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021.

Poin empat, memerintahkan termohon untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan Keputusan KPU Kota Bandarlampung Nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020, tanggal 23 September 2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung Tahun 2020, tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat;

Poin lima, menghukum termohon membayar biaya perkara sejumlah Rp1 juta.

Hingga berita ini diturunkan, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi dan dikirimkan pesan whatsapp ke nomor teleponnya di 0811-909-xxx belum merespon.

Sedangkan Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi (termohon) saat dikonfirmasi nomor teleponnya dalam keadaan tidak aktif dan pesan whatsapp belum direspon.

Sementara tim kuasa hukum paslonkada Eva Dwiana - Deddy Amrullah, Juendi Leksa Utama belum bisa berkomentar terkait putusan tersebut.

"Nanti akan kami sampaikan rilis resminya," singkat dia melalui pesan whatsapp.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi