A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Juanda: Lurah di Bandarlampung Menentang Anjuran Pemerintah Pusat | Harian Momentum

Juanda: Lurah di Bandarlampung Menentang Anjuran Pemerintah Pusat

4263 Views
Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bandarlampung Juanda.//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bandarlampung Juanda mengecam aksi pelarangan bagi-bagi sembako yang dilakukan oknum lurah di kota setempat.

Mnurut Juanda, jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau lurah yang melarang aksi sosial bagi-bagi sembako untuk warga terdampak corona virus disease 2019 (covid-19), sama dengan menentang anjuran pemerintah pusat.

“Anjuran pemerintah pusat itu kan semua boleh membagikan sembako. Ini dalam rangka menggerakkan ekonomi dan membantu masyarakat, yang penting memperhatikan standar protokoler pencegahan covid-19,” kata Juanda kepada harianmomentum.com, Selasa (4-8-2020).

Menurut dia, saat ini siapa pun boleh membagikan sembako. Apalagi belum ada bakal calon kepala daerah yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Yang tidak boleh itu kalau misal walikota membagikan sembakonya atas nama pribadi tapi anggarannya bersumber dari APBD,” tegasnya.

Juanda melanjutkan, apa yang telah dilakukan dua bakal calon Walikota Bandarlampung: M Yusuf Kohar dan Rycko Menoza semestinya diapresiasi.

“Maka yang dilakukan Pak Yusuf dan Pak Rycko harusnya tidak dilarang lurah. Kalau lurah melarang dengan alasan yang tidak jelas, justru lurah itu sudah ikut berpolitik. Padahal kan ASN tidak boleh melakukan hal semacam itu,” paparnya.

Baca juga: Timnya Dilarang Sosialisasi, Yusuf Kohar Tegur Lurah Tanjungbaru

Maka, sambung dia, jika ada lurah yang melakukan pelarangan kepada siapa pun yang berniat membagikan bantuan sosial, sebenarnya lurah itu lah yang melanggar hukum.

“Kalau menurut mereka ada yang melanggar hukum adukan saja ke pihak terkait, jangan main hakim sendiri, dengan cara mencegat orang mau berbuat baik. Itu yang melanggar hukum namanya,” tegasnya.

Lebih lanjut Juanda pun mengajak semua pihak untuk menilik lebih jauh lagi. Memandang di beberapa kabupaten/kota lain di luar Bandarlampung.

“Kalau kita mau tahu silahkan cek di kabupaten/kota lain termasuk di Solo ada Gibran (bakal calon kepala daerah/anak presiden), dia melakukan hal yang sama. Artinya diboleh kan, tidak ada pemda di sana yang melarang,” tuturnya.

Soal pilihan masyarakat jelang Pilkada 2020, menurut Juanda itu menjadi hak setiap warga. “Itu kan urusan pilkada, nanti ada waktunya, ada aturannya. Kita semua punya hak menerima atau menolak sembako. Begitu pun, semuanya berhak menentukan pilihannya masing-masing,” terangnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi