A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Aktor Jeremy Thomas Ditetapkan Tersangka Kasus Tanah | Harian Momentum

Aktor Jeremy Thomas Ditetapkan Tersangka Kasus Tanah

1396 Views
Jeremy Thomas. Foto: Net

Harianmomentum--Aktor sinetron Jeremy Thomas resmi ditetapkan tersangka oleh pihak Polda Metro Jaya (PMJ). Khususnya, terkait kasus dugaan penipuan lahan vila di Bali.


"Benar (sudah ditetapkan tersangka)," kata Kabid Humas PMJ, Kombes Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Sabtu (12/8).


Meski demikian, Argo tidak merinci kapan polisi menetapkan Jeremy sebagai tersangka. Sebelumnya, kasus tersebut sempat ditangani Polda Bali. Namun, akhirnya dilimpahkan ke PMJ.

Hanya saja, Argo tidak menyebut waktu pasti pelimpahan berlangsung. Menurutnya, saat pelimpahan dari Polda Bali ke PMJ, status Jeremy masih terlapor.

Pelimpahan dilakukan karena polisi menilai dugaan tindak pidana itu terjadi(Locus Delicti) di Jakarta. "Locusnya di Jakarta," tutur Argo.

Seperti diketahui, kasus dugaan penipuan terkait pembelian vila ini mencuat pada 2015.

Saat itu, seorang rekan bisnis Jeremy bernama Patrick Alexander melaporkannya ke Polda Bali. Sengketa antara keduanya pernah dibawa ke pengadilan dan dimenangkan Jeremy.

Belakangan, Patrick kembali melaporkan Jeremy. Polisi pun menetapkannya sebaga tersangka. Bukannya membawa kasus ini hingga ke pengadilan, Polda Bali malah melimpahkan kasus ini ke PMJ.

Dalam perkara ini Jeremy diancam Pasal 378 KUHP terkait penipuan. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman paling lama empat tahun penjar. (sam/rmol)