A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Pembobol Gudang Indomarco Ditangkap | Harian Momentum

Pembobol Gudang Indomarco Ditangkap

756 Views
Pelaku berpose bersama sejumlah polisi Polsek Simpangpematang. Foto. Fahrul.

MOMENTUM, Simpangpematang--Setelah berbulan-bulan menjadi boronan, pembobol gudang PT Indomarco di Simpangmesuji, Kecamatan Simpangpematang, Kabupaten Mesuji, akhirnya tertangkap.

Aparat Polsek Simpangpematang menangkap Anjas (25), warga DWT Unit II, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang, pada Senin (16-3-2020) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Simpangpematang Kompol Yanto Dani mengatakan, Anjas diduga telah membobol gudang PT Indomarco di Simpangmesuji pada Oktober 2019. Dia ditangkap polisi di kontrakannya di Unit II, Banjaragung.

Menurut Yanto, Anjas membobol gudang Indomarco bersama Ferdi, rekan satu desa yang juga mantan karyawan Indomarco. Ferdi lebih dulu tertangkap dan kini menjalani hukuman di penjara. Sementara Anjas berhasil melarikan diri dan menjadi buronan polisi.

Menurut Kapolres Mesuji AKBP Alim, tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Simpang Pematang untuk diproses lebih lanjut.

Disebutkan, barang yang disita polisi berupa empat unit hape berbagai merek, nota penjualan barang yang diduga hasil curian.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan, diancam pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*).

Laporan: Fahrul Roshid.

Editor: M Furqon.