A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Polisi Tangkap Pencuri Uang Lewat Ponsel Curian | Harian Momentum

Polisi Tangkap Pencuri Uang Lewat Ponsel Curian

1036 Views
Ilustrasi petugas menunjukkan telepon seluler./ist

MOMENTUM, Panaragan--Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tulangbawang Barat membekuk pelaku pencurian uang yang diduga melalui aplikasi mobile di telepon seluler milik korban.

Tersangka Akmaludin Syah (25) merupakan warga Tiyuh/Desa Karta, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat. 

Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP Hadi Saepul Rahman diwakili Kasat Reskrim Iptu Andri Gustami mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Ahmad Ihsan (41) tentang kehilangan telepon seluler (ponsel) dan uang tabungan di bank miliknya.

"Korban menerangkan telah kehilangan ponsel dan uang tabungan di bank, yang dugaannya diambil melalui aplikasi mobile banking dalam ponselnya," kata Kasat Reskrim, Rabu (12-2-2020).

Kejadian itu diketaui, kata Kasat, bermula saat korban hendak mengambil uang di BRI  Unit Mulya Asri. Saat itu, korban tidak dapat melakukan transaksi karena saldo tidak mencukupi dan hanya tersisa Rp1 juta. Padahal, sebelum ponselnya hilang masih tercatat Rp27 juta.

Berdasarkan hal itulah, korban melaporkan hilangnya ponsel dan uang dari tabungannya di bank tersebut kepada pihak kepolisian.

Kemudian, Iptu Andri melanjutkan, melalui laporan itulah akhirnya anggota Reskrim Polres Tulangbawang Barat melakukan penyelidikan dan menelusuri tujuan transferan pada rekening korban.

"Kami mendapatkan identitas penerima transfer dan selanjutnya Tekab langsung bergerak cepat melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka di kediamannya di Tiyuh Karta Kecamatan Tulangbawang Udik berikut dengan barang bukti hasil kejahatan tersangka," ujar Kasat Reskrim.

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sejumlah Rp2 juta, kalung emas 10 gram senilai Rp6,3 juta, satu unit ponsel, buku rekening BRI dan kartu ATM BRI.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.(**)

Laporan : Solihin

Editor : Agus Setyawan