A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Belasan Pasal RKUHP Ancam Kemerdekaan Pers | Harian Momentum

Belasan Pasal RKUHP Ancam Kemerdekaan Pers

638 Views
Diskusi Publik RKUHP dalam Prespektif Kemerdekaan Pers,

MOMENTUM, Banjarmasin--Ada belasan kategori pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (RKUHP) yang dapat mengancam Kemerdekaan Pers.

Hal tersebut disampaikan tokoh pers nasional Prof. Bagir Manan pada Diskusi Publik bertajuk RKUHP dalam Prespektif Kemerdekaan Pers, Jumat (7-2-2020).

Acara yang berlangsung di Hotel Golden Tulip, Banjarmasin, Kalimantan Selatan itu bagian dari rangkaian kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2020.

Beberapa pasal yang dapat mengancam kemerdekaan pers, antara lain: merendahkan harkat dan martabat,menyebarkan ajaran komunisme, mengganti pancasila. Pengihinaan presiden, menyiarkan berita penginaan terharhadap negara.

"Pasal-lasal itu harus diperjelasan. Contoh, merendahkan harkat dan martabat. Ini harus jelas ukuranya sepertinya yang disebut merendahkan harkat dan martabat itu," kata mantan Ketua Dewan Pers itu.

Karena itu, lanjut dia, ada dua apsek yang harus terus diperjuangkan untuk menjaga dan mewujudkan kemerdekaan pers: aspek eksternal dan internal.

Dari aspek eksternal yang harus terus diperjuangkan adalah meluruskan aturan-aturan hukum yang dapat mengancam kemerdekaan pers.

"Kita harus terus menerus mendorong pendewasaan demokrasi, dalam sistem  aturan pemerintahan dan masyarakat. Ini salah satu upaya mewujudkan kemerdekaan pers," kata Bagir Manan. 

Selanjutnya, pers juga harus terus-menerus mendorong dan menumbukan kesadaran penegak hukum terhadap kebebasan pers.

"Kebebasan pers itu bagian dari penegakan hukum yang menjadi tugas para penegak hukum," terangnya.

Dari aspek internal: pelaku pers harus lebih memjunjung tinggi etika profesi termasuk etika publik. Kemudian, terus meningkatkan wawasan pelaku pers.

"Pelaku pers harus berwawasan karena hanya dengan wawasan pers bisa menjadi penjaga publik. Hanya pers yang berwawasan bisa menjaga idealismenya," jelasnya. (mnz)