A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Memperpendek Rentang Regulasi | Harian Momentum

Memperpendek Rentang Regulasi

519 Views
ilustrasi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Perlunya gagasan reformasi regulasi mulai tercetus saat para begawan hukum berkumpul di Rancamaya, Bogor pada Oktober 2016. Para begawan hukum mengaku prihatin dengan belasan ribu peraturan yang membuat masalah di sana-sini. Kemudian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut regulasi di Indonesia rumit dan ruwet sehingga menghambat akselerasi pembangunan.

Ternyata tidak hanya di tingkat pusat, keruwetan di tingkat daerah tidak kalah rumitnya. "Selama ini produk Perda juga menjadi sumber kesemrawutan perundang-undangan di Indonesia. Terutama ketidaksinkronan antar Perda dalam persoalan yg sama, sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum, menghambat investasi dan pelanggaran HAM. Itulah sebabnya dalam pembentukan Pusat Legislasi Nasional (PLN) yang ditempatkan dalam Kementerian tersendiri tersebut, presiden perlu melibatkan Kemendagri. Terutama Direktorat yang menangani hukum dan pembinaan Perda," ujar kata ahli hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (FH UNS) Agus Riewanto kepada detikcom, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan catatan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara, setidaknya terdapat kurang lebih sekitar 62 ribu regulasi di Indonesia. Dalam rentang waktu 15 tahun, dari 2000 sampai 2015, regulasi yang tercipta baik pada tingkat pusat maupun daerah mencapai 12.500. Untuk ukuran negara yang berusia belum genap 100 tahun, angka itu tergolong fantastis.

Lembaga yang dibikin khusus untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindih aturan sudah banyak dijumpai di berbagai negara. Di Jepang, contohnya, ada Cabinet Legislation Bureau (CLB). Di Korea Selatan, muncul Ministry of Government Legislation. Lalu di AS, ada The Office Information and Regulatory Affairs (OIRA). Dan di Inggris, berdiri The Office of Best Practice Regulation (OBPR).

Pemandangan serupa juga muncul di Indonesia. Jauh sebelum kedua calon mengemukakan wacananya untuk membikin lembaga baru, pemerintah sebetulnya sudah punya lembaga yang bertugas untuk merapikan ruwetnya aturan hukum di Indonesia. Lembaga itu ialah Direktorat Jenderal Perundang-undangan serta Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)—keduanya berada langsung di bawah manajemen Kementerian Hukum dan HAM.

Banyaknya aturan ini membikin Bank Dunia, pada 2016, menempatkan Indonesia di posisi 109—dari total 193 negara—dalam regulatory quality index. Peringkat Indonesia lebih rendah dibandingkan dengan beberapa negara ASEAN lainnya seperti Malaysia (18), Vietnam (90), dan Singapura (1). Posisi tersebut dapat dibaca sebagai potret buruknya manajemen peraturan di Indonesia. Pemerintah sebetulnya tak diam saja. Untuk memutus mata rantai aturan yang tumpang tindih, dalam dua tahun terakhir, Kementerian Dalam Negeri telah menghapus 1.876 Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Sementara Kementerian Hukum dan HAM mengupayakan pembentukan tim khusus untuk mengatasi silang sengkarut ini—meski terkendala payung hukum.

Pada 2016 silam, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pernah membatalkan 3.143 perda bermasalah. Tujuan dari pembatalan perda itu adalah memperkuat daya saing bangsa di era kompetisi. Perda itu merupakan aturan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, hambat investasi, dan kemudahan berusaha.

Persoalan menjadi runyam saat Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut kewenangan Kemendagri mencabut Perda bermasalah. Putusan yang dibuat pada Juni 2017 itu semakin memperpanjang rantai pemotongan obesitas hukum, karena Perda bermasalah harus diselesaikan di Mahkamah Agung (MA) lewat proses sidang judicial reviee.

Masalah menjadi rumit karena putusan MK itu menghambat ruang gerak eksekutif untuk melakukan pembangunan. Oleh sebab itu, Jokowi harus menyertakan SDM dari Kemendagri untuk bisa mengaudit ulang perda dan regulasi bermasalah di daerah.

Pangkal masalah overregulation—sehingga memunculkan tumpang tindih—di Indonesia terletak banyaknya peraturan perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya di bawah UU, dalam hal ini adalah peraturan setingkat menteri. Catatan Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR, dalam rentang 2000 sampai 2015, terdapat sekitar 8.311 peraturan setingkat menteri dari total 12.500 aturan yang dikeluarkan.

Dilihat secara hukum, pembentukan peraturan menteri didasarkan pada Pasal 8 UU No. 12/2011. Dengan kuasa membentuk peraturan yang begitu terbuka, materi muatan peraturan menteri bisa jadi malah keluar dari batasan karena mengabaikan asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Walhasil, kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan semakin sulit didapat.

Saldi Isra, profesor Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, dalam artikel berjudul “Merampingkan Regulasi” (2017) yang dimuat di Kompas mengatakan salah satu penyebab ketidakpastian hukum adalah kondisi di mana pembentukan peraturan menteri tidak melalui proses harmonisasi sebagaimana layaknya tahap pembentukan peraturan pemerintah dan perpres.

Karena itu, jelas Isra, baik secara vertikal maupun horizontal, secara substantif, peraturan menteri sangat mungkin menghadirkan regulasi yang tidak harmonis dan tidak sinkron dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan yang lain, termasuk bertentangan dengan UU.

Bilamana jumlah regulasi yang tak terkendali jadi persoalan utama yang harus diselesaikan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menemukan bentuk dan sumber regulasi yang menyebabkan overregulation, alih-alih sebatas berfokus mendirikan lembaga baru yang mengusung jargon “efisensi dan efektivitas lewat pintu”. Tanpa mendeteksi secara benar bentuk dan sumber itu, upaya perampingan regulasi berpotensi memperburuk keadaan.

Dalam tulisannya berjudul “Memaknai Konstitusi dalam Politik Perundang-undangan” (PDF, 2017), Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Barita Simanjuntak mengungkapkan masalah tumpang tindih aturan tidak akan terjadi selama politik hukum di Indonesia dijalankan secara tertib.

Ada setidaknya dua cara yang bisa diambil untuk menghentikan persoalan tumpang tindih aturan. Pertama, menerapkan asas hukum secara tegas dan konsisten. Asas Kepastian Hukum, contohnya, bisa diterapkan untuk memilah mana yang harus dipakai dan mana yang harus dibuang ketika muncul dua aturan yang saling berbenturan.

Bagaimanapun juga, mengurangi regulasi di Indonesia adalah salah satu prioritas kerja dari visi dan misi Presiden Jokowi di periode keduanya, karena lelaki Solo tersebut menyadari betul bahwa keberhasilan pengurangi regulasi akan mempercepat transformasi ekonomi, dan laju investasi dan ekonomi yang semakin mengkilat jika diikuti dengan adanya perampingan birokrasi atau pemangkasan eselonisasi khususnya eselon 3 dan 4. 

Tidak ada jalan lain, semuanya ini harus dilaksanakan dan tidak boleh ada argumen, alasan ataupun penolakan terhadap “titah Presiden”. Merampingkan regulasi dan mengurangi eselonisasi birokrasi adalah sebuah keniscayaan yang harus dan perlu dilakukan untuk mempercepat transformasi ekonomi Indonesia.(**)

Oleh : TW Deora dan Erlangga Pratama. Pemerhati birokrasi dan ekonomi.