A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Dugaan Suap Seleksi KPU, Pelapor-Terlapor Berbantahan | Harian Momentum

Dugaan Suap Seleksi KPU, Pelapor-Terlapor Berbantahan

2798 Views
Gentur Sumedi, pelapor dalam perkara dugaan penipuan atau suap ke Mapolda Lampung. Foto: acw

MOMENTUM, Bandarlampung--Pelapor dan terlapor dalam kasus dugaan suap alias main uang di seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di Lampung saling berbantah.

Dua orang pelapor, Budiono dan Gentur Sumedi bersama dua terlapor ENF dan LP sama-sama mempertahankan argumennya, saat dikonfirmasi oleh Tim KPU RI di Ruang Rapat Pleno Kantor KPU Lampung, Kamis (14-11-2019).

Gentur Sumedi menuturkan, sejak sekira pukul 10.00 WIB, pelapor dan terlapor telah dimintai keterangannya oleh tim dari KPU RI.

"Ada tiga orang dari KPU RI. Awalnya kami berempat dimintai keterangannya satu persatu. Siang ini baru kami semua (berempat) dipanggil bersama," tutur Gentur kepada harianmomentum.com.

Dalam pertemuan itu, Gentur membeberkan kronologi permufakatan antara dia dengan ENF dan LP. 

Menurut Gentur, permufakatan terkait penyerahan uang pelicin senilai seratus juta lebih agar istrinya, VYP, bisa lulus seleksi dan menjadi Komisioner KPU di Tulangbawang.

"Semuanya benar, itu yang saya ceritakan tadi di dalam apa saja yang saya alami," ungkapnya.

Dia pun menyatakan punya bukti, saat menyerahkan uang senilai Rp100 juta kepada LP, sebagai tanda jadi.

"Waktu penyerahan uang LP datang sendiri. Besaran 100 juta. Ada kuwitansinya," bebernya.

Dikabarkan, Gentur merupakan orang yang melaporkan LP ke mapolda Lampung dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan.

Hal senada disampaikan Budiono, sosok yang melaporkan ENF ke DKPP. Menurut Budiono, dia pun menyampaikan terkait dugaan suap dalam seleksi KPU kabupaten/kota yang diduga melibatkan ENF, oknum Komisioner KPU Lampung.

"Tadi mereka membantah apa yang kami sampaikan. Yang jelas tadi sudah dikonfrontir oleh KPU RI. Masing masing pihak membantah," tuturnya.

Bantahan itu tidak masalah bagi Budiono. Sebab dia meyakini, pada saatnya semua akan bergulir, kebenaran akan terungkap.

"Saya yakin DKPP, Polda dan KPU RI akan bertindak dan memberikan penilaian objektif serta realistis, apa lagi ini soal marwah KPU," ungkapnya.

Menurut dia, membuka tabir kejahatan semacam ini bukanlah perkara mudah. "Biarlah waktu yang membuktikan semuanya. Tuhan tidak tidur, dan tidak ada kejahatan yang sempurna," jelasnya.

Baca juga: KPU RI ke Lampung Mencari Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan

Sementara, LP menolak semua tuduhan yang disangkakan kepadanya. Wanita itu menuturkan, dia tidak tahu menahu soal jual beli jabatan, sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.

"Saya jawab tidak tahu (di hadapan KPU RI), karena Saya tidak tahu dengan itu semua," tuturnya saat dikonfirmasi awak media di KPU Lampung, Kamis (14-11).

Saat ditanya soal laporan yang dilayangkan Gentur kepadanya, atas tuduhan penipuan atau suap ke Mapolda Lampung, LP mengaku belum mengetahuinya. "Kan belum ada panggilan, jadi saya belum tahu," katanya.

Sementara soal rekaman yang diklaim pihak pelapor menjadi bukti keterlibatan LP dalam perkara itu, kembali LP menjawab tidak tahu.I "tukan katanya (ada rekaman).Saya tidak tahu," singkatnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Lampung ENF juga menyatakan menolak semua tuduhan yang ditujukan kepadanya terkait dugaan jual beli jabatan di seleksi penyelenggara pemilu.

Menurut ENF, pernyataan Budiono yang menyebutnya main uang di seleksi KPU tidak benar. “Jadi saya menyangkal adanya tuduhan-tuduhan itu,” kata ENF saat konferensi pers di Kantor KPU Lampung, Senin (11-11)

Selanjutnya soal dugaan keterlibatan dalam jual beli jabatan di seleksi KPU kabupaten/kota, ENF pun kembali menyangkalnya.

“Kami (Komisioner KPU Lampung), hanya diberikan kewenangan melakukan penilaian saja kepada para peserta (fit and proper test). Kemudian, saat pleno pemilihan panel itu saya tidak memilih,” bebernya.

Jadi, kami tidak ada motivasi apapun dengan para peserta ini. “Jadi saya menolak semua tuduhan yang menyatakan saya menjual kursi ini,” tegasnya.

Soal rekaman video yang diklaim pelapor menjadi alat bukti keterlibatannya di masalah dugaan jual beli jabatan, ENF mengaku tidak tahu menahu, dari mana asal video itu.

“Memang saya dapat rekaman video, hanya dua detik. Itu tidak membuktikan apa-apa, dan saya tidak melakukan apa-apa (di video itu),” kata dia.

Dia pun membantah pernyataan Budiono yang mengatakan ada pertemuan antara GS (suami VY) dengan ENF dan LP (peserta seleksi KPU Pesawaran) di salah satu kamar Hotel Swis Bell di awal November 2019. “Tidak ada pertemuan pada malam itu,” ujarnya.(acw)