A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Terduga Teroris Empat Bulan Bekerja di K13 Store | Harian Momentum

Terduga Teroris Empat Bulan Bekerja di K13 Store

690 Views
Barang bukti yang diamankan petugas Densus 88 Mabes Polri di Jalan Agus Salim.

MOMENTUM, Bandarlampung--Dua dari empat terduga teroris yang diamankan Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri bekerja selama empat bulan di K13 Store yakni tempat sewa "Lighting Konser" Jalan Agus Salim Kota Bandarlampung. Keduanya yakni Aul Putra Daulah alias Arif dan Rifki.

Pemilik sewa Lighting Konser, Zulkarnain mengatakan, Aul baru bekerja padanya selama empat bulan terakhir.

"Kerja di sini sekitar empat bulan, dari pagi tadi di sini. Kalau Rifki ini orang Lampung Timur," kata Juju, sapaan Zulkarnain di lokasi penggeledahan, Senin (14-10-2019).

Baca Juga : Densus 88 Tangkap Empat Terduga Teroris di Lampung

Dikatakannya, Arif merupakan pekerja lepas yang bertugas membuat box lighting di tempat usahanya tersebut.

Dari tempat itu, petugas berhasil mengamankan dua tas ransel bewarna hitam dan loreng yang langsung dimasukkan ke dalam mobil.

Selanjutnya, Densus melanjutkan penggeledahan di Kotabaru Kecamatan Tanjungkarang Timur yang merupakan kediaman orang tua Aul.

Berdasarkan pantauan harianmomentum.com, Tim Densus 88 Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap empat terduga teroris di tempat berbeda pada wilayah Kota Bandarlampung.

Keempat terduga teroris itu, Rifki, Aul Putra Daulah alias Arif Hidayat, Yunus, dan Tri.(iwd)