A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

KAI Sosialisasi Bahaya Perlintasan Kereta Api | Harian Momentum

KAI Sosialisasi Bahaya Perlintasan Kereta Api

730 Views
Sosialisasi KAI Tanjungkarang. Foto. Iwd.

MOMENTUM, Bandarlampung--PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV TanjungKarang mengingatkan masyarakat tentang bahaya jalan raya yang berlintasan dengan rel kereta api atau disebut dengan perlintasan sebidang.

Sosialisasi dilakukan KAI dengan menggandeng pihak kepolisian, Dinas Perhubungan serta pemerintah daerah. 

“Sosialisasi ini diharapkan menumbuhkan kesadaran masyarakat menaati aturan lalu lintas terutama saat melalui jalan yang berlintasan dengan rel kereta api," ujar Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang Sapto Hartoyo usai sosialisasi di perlintasan Jalan Pemuda, Selasa (17-9-2019). 

Menurut dia, perlintasan sebidang selama ini merupakan salah satu tempat sering terjadi kecelakaan. Di Bandarlampung, perlintasan itu terdapat di Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Sultan Agung, Jalan Untung Suropati, Jalan Pajajaran, Jalan Kamboja, dan Jalan Pemuda.

Karena itu, dia mengharapkan, masyarakat tidak hanya diberikan pemahaman, tetapi juga ada penegakan hukum bagi para pelanggarnya.

Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari FGD (Focus Group Discussion) bertajuk ‘Perlintasan Sebidang Tanggung Jawab Siapa?’yang telah dilaksanakan di Jakarta pada 6 September lalu.

Sapto melanjutkan, FGD tersebut melahirkan piagam Komitmen Bersama ditandatangani oleh DPR RI, Kemenhub, Kemendagri, Bappenas, KNKT, POLRI, KAI, dan Jasa Raharja. 

Piagam tersebut menyatakan, para pihak-pihak terkait berkomitmen untuk melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan yang mengatur dan/atau terkait perlintasan sebidang. 

Melakukan evaluasi keselamatan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya, dan melakukan kegiatan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang sesuai tugas dan kewenangannya. 

"Perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Perlintasan sebidang tersebut muncul dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan yang harus melintas atau berpotongan Iangsung dengan jalan kereta api. Tingginya mobilitas masyarakat dan meningkatnya jumlah kendaraan yang melintas memicu timbulnya permasalahan yaitu terjadinya kecelakaan Ialu lintas di perlintasan sebidang," jelas Sapto. 

Sapto memaparkan, Divre IV TanjungKarang mencatat sebanyak 228 perlintasan sebidang terdiri dari perlintasan sebidang yang resmi sebanyak 101 perlintasan dan 117 perlintasan sebidang yang tidak resmi. Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah 7 flyover den 3 underpass.

Sapto menuturkan, sepanjang tahun 2019, di wilayah Divre telah terjadi 22 kali kecelakaan di perlintasan sebidang dengan jumlah korban jiwa sebanyak 12 orang. Salah satu tingginya angka kecelakaan pada perlintasan juga kerap terjadi lantaran para pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu. 

Meskipun kewajiban terkait penyelesaian keberadaan di perlintasan sebidang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab KAI selaku operator, namun untuk mengurangi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang beberapa upaya telah dilakukan KAI. 

“Diantaranya dengan melakukan sosialisasi dan menutup perlintasan tidak resmi. Sebanyak 17 perlintasan tidak resmi telah Divre IV tutup dari tahun 2018 Juni 2019. Pada prosesnya langkah yang dilakukan KAI untuk keselamatan tersebutjuga kerap mendapatkan penolakan dari masyarakat, dalam kondisi tersebut diperlukan langkah untuk mencari jalur alternatif bagi masyarakat yang harus disolusikan bersama oleh pemerintah pusat atau daerah,” pungkasnya. (iwd).