A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

BPKAD Pringsewu Ikut Seminar Nasional di Yogyakarta | Harian Momentum

BPKAD Pringsewu Ikut Seminar Nasional di Yogyakarta

689 Views
Ilustrasi. Foot. Ist.

MOMENTUM, Yogyakarta--Jajaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu mengimuti seminar nasional mengenai Antisipasi Dampak PP No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di Yogyakarta, Rabu (18-9-2019).

Ikut dalam seminar yang berlangsung di Gedung Magister Managemen  Universitas Gadjah Mada (UGM), itu Kepala BPKAD Arif Nugroho beserta jajaranya, Wabup Fauzi dan perwaklian Inspektorat Jatiwan.

Arif mengatakan, para pengelola keuangan daerah harus memahami dengan baik PP No. 12/2019 agar pengelolaan keuangan daerah semakin tertib dan dapat meminimalkan penyimpangan. 

"PP No.12 Tabun 2019 mengatur pengelolaan keuangan sejak perencanaa," jelasnya.

Dalam PP tersebut juga mengembalikan tugas dan wewenang bendahara sebagai pemegang kas dan juru bayar yang sebagian fungsinya banyak beralih kepada Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK). 

Sedang pemisahan tugas antara pihak yang melakukan otorisasi dan yang menyimpan uang, juga pihak yang melakukan pencatatan, menjadi fokus PP No. 12 Tahun 2019.

"Pemisahan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecurangan selama pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan kontrol internal pemerintah daerah," terang Arif.

Disamping itu, juga tertera peraturan uuntuk menjaga tiga pilar tata pengelolaan keuangan daerah yakni transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. 

"Artinya PP No. 12 Tahun 2019 mencakup pengaturan mengenai perencanaan dan penganggaran, penatausahaan, pertanggung-jawaban keuangan daerah," imbuhnya.

Selain itu, juga ada pengaturan mengenai dokumen penganggaran. Adanya unsur kinerja dalam setiap dokumen penganggaran diharapkan meningkatkan kualitas penganggaran serta mewujudkan sinkronisasi yang selama ini belum tercapai.

Sementara Fauzi mengatakan, pemisahan tugas antara pihak yang melakukan otorisasi, pihak yang menyimpan uang, dan pihak yang melakukan pencatatan juga menjadi fokus PP No. 12 Tahun 2019. 

"Pemisahan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecurangan selama pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan kontrol internal pemerintah daerah," imbuh Fauzi. (lis).