A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Pura-pura Servis, Pencuri Hape Terekam CCTV Gerai | Harian Momentum

Pura-pura Servis, Pencuri Hape Terekam CCTV Gerai

546 Views

MOMENTUM, Panaragan--Tim gabungan dari Polsek Gunungagung Tulangbawang Barat dan Tekab 308 Polres Tulangbawang, menangkap tersangka pencuri hape di gerai Fahri Cell di Tiyuh/Desa Mulyojadi, Tulangbwang Barat. 

Kapolsek Gunungagung AKP Tri Handoko, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban, Linda Yuliana (21), warga Tiyuh Mulyojadi, Kecamatan Gunungterang, Tulangbawang Barat.

“Akibat kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian berupa HP Oppo A5s warna hitam, yang ditaksir seharga Rp4,1 Juta,” ujar Tri, Selasa (17-9-2019).

Kejadian ini bermula pada Kamis (5-9-2019) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat korban bekerja seperti biasa di gerai Fahri Cell di Mulyojadi, datang seorang laki-laki tidak dikenal.

Laki-laki mencari pemilik gerai, Samsul dengan alasan hendak mengambil hape miliknya yang sedang diservis. Korban menjawab kalau pemilik gerai sedang pergi, pelaku pun lalu pergi meninggalkan gerai.

“Korban lalu pergi ke kamar mandi. Setelah kembali, korban mendapati hape Oppo miliknya yang diletakkan di atas etalase gerai telah hilang. Korban lalu menghubungi pemilik gerai. Kemudian,  pemilik gerai membuka rekaman CCTV (closed circuit television = kamerai pengintai), ternyata hape milik korban diambil oleh laki-laki yang datang ke gerai tadi,” katanya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Pada Senin (16-9-2019), sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku ditangkap di rumahnya.

Tersangka berinisial SO als EO (34), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Terangmakmur, Gunungterang. Dari tangan pelaku ini disita barang bukti HP milik korban dan pakaian yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Gunungagung dan terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya paling lama 7 tahun penjara. (sn).