A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Polemik Honor Staf Panwascam Selesai | Harian Momentum

Polemik Honor Staf Panwascam Selesai

2613 Views
Kantor Bawaslu Kabupaten Lampung Utara

MOMENTUM, Kotabumi--Staf Melekat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Pawascam) Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara menyatakan polemik pembayaran honor staf melekat panwascam, hanya miskomnikasi (salah pengertian).

Sebelumnya 69 staf melekat pawascam se Kabupaten Lampura mempertanyakan ketidak  jelasan pembayaran honor bulan November 2017.

Fifin Maya Aruina staf melekat Panwascam Abungtinggi mengatakan sudah mendapat klarifikasi dari Bandan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, terkait kejelasan polemik tersebut.

"Jumat (24-8-2019) saya bersama Koordinator Sekretariat (Korsek) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bertatap muka secara langsung dengan mantan Kasek Panwaslu Lampura Indra Dharmawan, ke kantor Bawaslu Provinsi Lampung di Bandarlampung, guna mendapatkan klarifikasi masalah ini," kata Fifin.

Dia melanjutkan, pada pertemuan tersebut,  mantan Kasek Panwaslu Lampura Indra Dharmawan menyampaikan, honor 69 staf melekat Panwascam se-Lampura tidak dapat direalisasikan dengan dasarSurat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 0668/Bawaslu/SJ/KU.00.00/XII/2017.

Surat edaran itu, perihal Revisi Honorarium Pengawas sesuai Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor: S.994/MK.02/2017, tertanggal 8 Desember 2017, perihal Revisi Surat Menteri Keuangan Nomor: S.417/MK.02/2016 dan S.938/MK.02/2016.

"Dengan dasar surat edaran itulah yang membuat Kasek Indra Dharmawan tidak dapat merealisasikan honorarium staf melekat yang secara legal formal Surat Keputusan (SK)-nya ditetapkan pada tanggal 15 November 2017," kata Fifin.

Dalam surat edaran dimaksud, lanjut Fifin, terkait SK tertanggal 15 November 2017, dalam pengajuan honor tidak dapat direalisasikan karena, mekanisme dalam pengajuan honor harus di bawah tanggal 15. 

Untuk menghindari kesalahan administrasi, maka diterbitkan kembali SK staf melekat Panwascam se-Lampura, tertanggal 30 November 2017 untuk membayarkan honor yang dimulai pada bulan Desember 2017.

"Honor di bulan Desember 2017 telah dibagikan dan kami terima pada Januari 2018. Dengan adanya SK tertanggal 30 November 2017, maka hal-hal yang melekat pada SK tertanggal 15 November 2017 dinilai gugur demi hukum," terangnya.

Berdasarkan penjelasan tersebut, Fifin mengaku tidak keberatan dan hal yang menjadi keluhan serta pertanyaan dari 69 staf melekat Panwascam se-Lampura telah menemukan jawaban.

"Saya kira, dengan adanya penjelasan ini, kami tentu dapat menerimanya karenasudah sesuai aturan dan ketetapan yang diberlakukan," ungkapnya.

Terpisah, mantan Kasek Panwaslu Lampura Indra Dharmawan, membenarkan telah memberikan klarifikasi terhadap perwakilan dari sejumlah 69 staf melekat Panwascam  yang mempertanyakan honor  bulan November 2017, pasca pelaksanaan Pilkada Serentak 2018.

"Benar, kami sudah bertemu. Saya sudah memberikan klarifikasi atau penjelasan terkait hal tersebut," kata Indra Dharmawan kepada Harianmomentum melalui telepon. (ysn)