A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

DK PWI Kecam Larangan Siaran Langsung Sidang Kasus Korupsi E-KTP | Harian Momentum

DK PWI Kecam Larangan Siaran Langsung Sidang Kasus Korupsi E-KTP

1137 Views
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang. Foto: dok. H-momen

Harianmomentum-Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, mengecam keras larangan siaran langsung sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.

 

Kecaman tersebut disampaikan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang menyusul keluarnya larangan siaran langsung persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP.

  

Larangan tersebut disampaikan Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Johanes Priana. Alasannya, Ketua PN Jakarta Pusat sudah mengeluarkan peraturan melarang siaran langsung di lingkungan peradilan setempat.

 

"Keputusan hakim melarang siaran langsung sidang tersebut, bisa memunculkan anggapan pengadilan telah diintervensi kekuatan di luar pengadilan. Ini benar-benar tidak sehat bagi upaya penegakan hukum dan transparan informasi publik," kata Ilham Bintang melalui rilis, Rabu (8/3).

 

Dewan Kehormatan PWI berpendapat, larangan siaran langsung pengadilan yang terbuka untuk umum, merupakan pelecehan terhadap kemerdekaan pers dan bertentangan dengan prinsip-prinsip peradilan yang bebas, terbuka dan jujur.

 

Dewan Kehormatan PWI  Pusat juga menilai, pelarangan siaran langsung termasuk penghianatan terhadap semangat dan roh dari KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).  

 

Karena itu, Dewan Kehormatan PWI mengingatkan, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam KUHAP, apabila sidang dinyatakan terbuka untuk umum, berarti masyarakat atau publik boleh dan dapat mengetahui apa yang terjadi dalam proses persidangan. (rls)