A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Pendapatan Kabupaten Pringsewu Diproyeksi Naik Rp4 Miliar | Harian Momentum

Pendapatan Kabupaten Pringsewu Diproyeksi Naik Rp4 Miliar

638 Views
Sekdakab Pringsewu Budiman menandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD tahun 2019.

Harianmomentum.com--Total pendapatan daerah Kabupaten Pringsewu pada Anggaraan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2019 diproyeksi mencapai Rp1,206 triliun.

Jumlah tersebut meningkat 0,34 persen atau seikitar Rp4 miliar dibanding pada APBD murni yang hanya Rp1,202 triliun.

Proyeksi peningkatan pendapatan daerah tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Budiman pada rapat paripurna DPRD setempat, Rabu (17-7-2019).

Rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD-Perubahan tahun 2019 itu, dipimpun Ketua DPRD Pringsewu Aminallah Adisyanto.

"Setelah dilakukan pembahasan antara TAPD dengan Badan Anggaran DPRD Pringsewu, maka pada KUPA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Pringsewu, jumlah pendapatan secara keseluruhan menjadi Rp1,206 triliun atau naik sekitar Rp4 miliar dibanding sebelumnya yang hanya Rp1,202 triliun," kata Budiman mewakili Bupati Sujadi.

Budiman mengatakan, penyusunan KUA-PPAS tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Pada Pasal 155 mengamanatkan bahwa kepala daerah memformulasikan hal-hal yang mengakibatkan terjadinya perubahan APBD ke dalam rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran  dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara," terangnya.

Dia berharap, DPRD Pringsewu dapat segera membahas dan mengesahkan KUA-PPAS tersebut menjadi APBD-Perubahan tahun 2019.

Rapat paripuran tersebut dihadiro 27 dari 40 anggota DPRD Pringsewu dan jajaran pemkab serta unsur forum komunikasi perangkat daerah setempat. (lis)