A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Dapat Izin Operasional, STIT Tanggamus Terima Mahasiswa Baru | Harian Momentum

Dapat Izin Operasional, STIT Tanggamus Terima Mahasiswa Baru

1050 Views
Prof. Dr. Phil. H. Kamarudin Amin, M.A, menyerahkan SK Izin Pendirian kepada Ketua STIT Tanggamus Muhammad Idris.

Harianmomentum.com--Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Tanggamus membuka penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2019/2020 dengan program sarjana (S1).

STIT membuka empat program pendidikan: Manajemen Pendidikan Islam, Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah serta Pendidikan Islam Anak Usia Dini. 

Sekolah tinggi yang terletak di Jalan Break Maeyer Pekon Kutadalom, Kecamatan Gisting, ini telah mendapat Izin Operasional dari Menteri Agama RI Nomor 292 Tahun 2019. 

Berkas perizinan diserahkan Direktur Jendral Pendidikan Islam Prof. Dr. Phil. H. Kamarudin Amin, M.A kepada Ketua STIT Tanggamus Muhammad Idris, di Hotel Merissey Jakarta, Selasa (9-7-2019) lalu.

Penggagas berdirinya STIT Tanggamus Fauzi mengungkapkan mengenai telah terbitnya izin pendirian kampus STIT Tanggamus. Dengan harapan dapat membantu Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam meningkatkan indeks pembangunan manusia dalam bidang pendidikan yang saat ini berada di posisi 11 dari 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

"Alhamdulillah STIT Tanggamus telah mendapatkan izin dari Menteri Agama RI. Semoga  STIT Tanggamus dapat membantu Kabupaten Tanggamus dalam meningkatkan indek pembangunan manusia di bidang pendidikan," harap H.Fauzi yang juga menjabat Wakil Bupati Pringsewu.

Sementara Ketua STIT Tanggamus Muhammad Idris mengatakan, proses keluarnya perizinan itu cukup lama. Untuk  pengajuan permohonan dan berkas-berkas  dilakukan sejak 2017 lalu.

"Setelah menerima Keputusan Menteri Agama ini kami akan langsung bersiap membuka pendaftaran mahasiswa baru tahun akademik 2019/2020,"jelas M.Idris.

Sementara itu, Dirjen Pendis Kemenag Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, MA menyatakan, penyerahan Keputusan Menteri Agama RI kepada para pimpinan atau perwakilan sekolah tinggi, institut agama Islam, dan fakultas merupakan tonggak sejarah. 

Menurutnya, Kemenag melalui Ditjen Pendis akan memberikan amanah yang cukup berat dan penting namun juga mulia. Apalagi ada total 39 PTKIS baru baik sekolah tinggi maupun institut agama Islam yang baru didirikan.

Dia memaparkan, Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan Indonesia saat ini baru mencapai 33,4% dan belum 40%. "Maka kehadiran PTKIS baru diharapkan bisa meningkatkan APK tersebut. Kita harus menjadi benteng, menjadi perisai, menjadi lembaga pendidikan yang mengutamakan pemahaman keagamaan,"harap Kamaruddin Amin.

Sementara, selain STIT Tanggamus, juga dibagikan kepada 38 perguruan tinggi lainnya Petikan Keputusan Menteri Agama RI tentang izin pendirian dan perubahan status Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Swasta di seluruh Indonesia. Dari jumlah 39 izin tersebut, 32 izin pendirian baru dan tujuh kampus lainnya alih status bentuk institusi. (rel/lis.