A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

DPRD Pringsewu Ajukan Dua Raperda Inisiatif | Harian Momentum

DPRD Pringsewu Ajukan Dua Raperda Inisiatif

512 Views
Anggota DPRD Pringsewu Suryo Cahyono memaparkan dasar pengajuan dua raperda inisiatif DPRD setempat

Harianmomentum.com--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu mengajukan dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif: raperda tentang irigasi dan  tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.

Dua reperda inisiatif itu disampaikan dalam rapat paripurna, Selasa (21-5-2019). Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Aminallah Adisyanto, didampingi Wakil Ketua I Sagang Nainggolan dan Wakil Ketua II Stiyono itu, juga dirangkai dengan agenda penyampaian keputusan DPRD tentang rekomendasi hasil pembahasan Laporan Keterangan  Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2018.

Juru bicara DPRD Pringsewu Suryo Cahyono dari Fraksi PDI Perjuangan pada kesempatann itu memaparkan dasar pengajuan dua raperda tersebut.

Pengajugan raperda tentang irigasi, didasari potensi pertanian Kabupaten Pringsewu yang cukup besar. Karena itu diperlukan payung hukum berupa peraturan daerah untuk pemanfaatan  sumber daya air sebagai saran irigasi.

"Dengan raperda irigasi ini, kita berharap kedepan pengembangan potensi pertanian di Kabupaten Pringsewu dapat semakin strategis dalam peningkatan perekonomian daerah mau pun nasional," kata  Suryo.

Dia melanjutkan, penyelenggaraan otonomi daerah dalam pengelolaan sumber daya air perlu diselenggarakan dalam suatu sistem irigasi untuk mendukung kesinambungan ketersediaan dan kecukupan air yang dapat digunakan oleh masyarakat.

"Pemerintah kabupaten memiliki kewenangan dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang diselenggarakan secara partisipasif dengan basis kepada peran serta masyarakat," terangnya.

Sedangkan untuk raperda tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, dititik beratkan pada aspek sosial ekonomiyang mengutamakan aspek keamanan terhadap ancaman penyakit hewan.

"Raperda ini bertujuan  melindungi dan meningkatkan kualitas sumber daya hewan, dalam penyediakan pangan yang aman, sehat, utuh dan halal demi meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan lingkungan,"terangnya.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Pringsewu H.Sujadi dan Wakil Bupati Fauzi, jajaran forkopimda dan sejumlah kepala organisasio perangkat daerah setempat. (lis)