A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: strpos(): Non-string needles will be interpreted as strings in the future. Use an explicit chr() call to preserve the current behavior

Filename: MX/Router.php

Line Number: 239

Backtrace:

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 239
Function: strpos

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/application/third_party/MX/Router.php
Line: 72
Function: set_class

File: /home/u199773734/domains/harianmomentum.com/public_html/app/index.php
Line: 316
Function: require_once

Diskominfo Pringsewu Gelar Workshop Pengelolaan Website | Harian Momentum

Diskominfo Pringsewu Gelar Workshop Pengelolaan Website

764 Views
Workshop pengelolaan website yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Peringsewu

Harianmomentum.com--Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pringsewu menyelenggarakan workshop pengelolaan dan pemanfaatan website dan media sosial, Senin (05/11/2018).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Regency, Kecamatan Gadingrejo itu diikuti 50 petugas administrator dan media sosial pada organisasi perangkat daerah (OPD), kantor kecamatan dan kelurahan se- Kabupaten Pringsewu.

Stfa Ahli Bupati Pringsewu Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Zulfuad Zahari mengatakan, workshop tersebu bagian dari upaya mengembangkan penerapan tata kelola kepemerintahan berbasis elektronik atau e-government.

"Workshop ini bagian dari tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor: 3/2003 tentang kebijakan dan strategi nasional pengembangan e-government. Instruksi tersebut mengamanatkan lembaga negara dapat membangun website untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang efektif dan efisien," kata  Zulfuad membuka workshop tersebut mewakili Bupati Pringsewu Sujadi.

Selain itu, lanjut dia, workshop itu juga sebagai bentuk komitmen Pemkab Pringsewu melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor: 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Melalui pengelolaan wibsete, pemerintah daerah berusaha lebih terbuka kepada publik dalam pengelolaan tata kepemerintahan dengan memanfaatkan wibesite sebagai sarana penyebaran informasi program kerja," terangnya.

Kepala Diskominfo Kabupaten Pringsewu Kuddus Heryanto menerangkan dasar pelaksanaan workshop itu antara lain: Undang-Undang Nomor:25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

Kemudian Undang-Undang Nomor: 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,juga Peraturan Presiden Nomor:95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.Termasuk Peraturan Bupati Pringsewu Nomor: 38 tahun 2018 tentang Masterplan e-Government Pemerintah Kabupaten Pringsewu. 

Dia berharap, melalui workshop tersebut peserta dapat meningkatkan pemanfaatan dan pengelolaan website serta media sosial dalam penyebarluasan program kerja Pemkab Pringsewu pada masing-masing organisasi perangkat daerah. (lis)